Inilah
urutan amal (maratibul amal) yang dituntut dari seorang al-akh yang tulus:
1.
Perbaikan
diri sendiri (bina’usy syahsiyah islamiyah), sehingga ia menjadi orang yang
·
kuat
fisiknya (qowiyyul jismi),
·
kokoh
akhlaknya (matinul khuluq),
·
luas
wawasannya (mutsafaqul fikri),
·
mampu
mencari penghidupan (Qodirun Alal Kasbi),
·
selamat
aqidahnya (salimul aqidah),
·
benar
ibadahnya (shohihul ibadah),
·
pejuang
bagi dirinya sendiri (Mujahadatul Linafsihi),
·
penuh
perhatian akan waktunya (Harishun Ala Waqtihi),
·
rapi
urusannya (Munazhzhamun fi Syuunihi), dan
·
bermanfaat
bagi orang lain (Nafi'un Lighoirihi).
Itu semua harus dimiliki oleh
masing-masing al-akh.
2.
Pembentukan
keluarga muslim (takwin baitul muslim), yaitu dengan mengkondisikan keluarga
agar menghargai fikrahnya, menjaga etika Islam dalam setiap aktivitas kehidupan
rumah tangganya, memilih istri yang baik dan menjelaskan kepadanya hak dan
kewajibannya, mendidik anak-anak dan pembantunya dengan didikan yang baik,
serta membimbing mereka dengan prinsip-prinsip Islam.
3.
Bimbingan
masyarakat, yakni dengan menyebarkan dakwah, memerangi perilaku yang kotor dan
munkar, mendukung perilaku utama, amar ma'ruf, bersegera mengerjakan kebaikan,
menggiring opini umum untuk memahami fikrah islamiyah dan mencelup praktek
kehidupan dengannya terus-menerus. Itu semua adalah kewajiban yang harus
ditunaikan oleh setiap akh sebagai pribadi, juga kewajiban bagi jamaah sebagai
institusi yang dinamis.
4.
Pembebasan
tanah air dari setiap penguasa asing -non-Islam- baik secara politik, ekonomi,
maupun moral.
5.
Memperbaiki
keadaan pemerintah (islahul hukumah), sehingga menjadi pemerintah Islam yang
baik. Dengan begitu ia dapat memainkan perannya sebagai khadimul ummat (pelayan
umat) dan pekerja yang bekerja demi kemaslahatan mereka. Pemerintah Islam
adalah pemerintah yang anggotanya terdiri dari kaum musliminyang menunaikan
kewajiban-kewajiban Islam, tidak terang-terangan dengan kemaksiatan, dan
konsistenmenerapkan hukum-hukum serta ajaran Islam.
Tidaklah
mengapa menggunakan orang-orang non-Islam -jika dalam keadaan darurat- asalkan
bukan untuk posisi jabatan strategis. Tidak terlalu penting mengenai bentuk dan
nama jabatan itu, selama sesuai dengan kaidah umum dalam sistem undang-undang
Islam, maka boleh.
Beberapa
sifat yang dibutuhkan antara lain: rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada
rakyat, adil terhadap semua orang, tidak tamak terhadap kekayaan negara, dan
ekonomis dalam penggunaannya.
Beberapa
kewajiban yang harus ditunaikan antara lain: menjaga keamanan, menerapkan
undang-undang, menyebarkan nilai-nilai ajaran, mempersiapkan kekuatan, menjaga
kesehatan, melindungi keamanan umum, mengembangkan investasi dan menjaga
kekayaan, mengokohkan mentalitas, serta menyebarkan dakwah.
Beberapa
haknya -tentu, jika telah ditunaikan kewajibannya- antara lain loyalitas dan
ketaatan, serta pertolongan terhadap jiwa dan hartanya.
Apabila
ia mengabaikan kewajibannya, maka berhak atasnya nasehat dan bimbingan, lalu
-jika tidak ada perubahan- bisa diterapkan pemecatan dan pengusiran. Tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.
6.
Usaha
mempersiapkan seluruh aset negeri di dunia ini (al kayyan ad dauli) untuk
kemaslahatan umat Islam. Hal demikian itu dilakukan dengan cara membebaskan
seluruh negeri, membangun kejayaannya, mendekatkan peradabannya, dan menyatukan
kata-katanya, sehingga dapat mengembalikan tegaknya kekuasan khilafah yang
telah hilang dan terwujudnya persatuan yang di impi-impikan bersama.
7.
Penegakan
kepemimpinan dunia (ustadziyatul ‘alam) dengan penyebaran dakwah Islam di
seantero negeri.
"Sehingga
tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya untuk Allah belaka."
(AlBaqarah:193)
"Dan
Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya." (At-Taubah: 32)
Empat
yang terakhir ini wajib ditegakkan oleh jamaah dan oleh setiap akh sebagai
anggota dalam jamaahini. Sungguh, betapa besarnya tanggung jawab ini dan betapa
agungnya tujuan ini. Orang melihatnya sebagai khayalan, sedangkan seorang
muslim melihatnya sebagai kenyataan. Kita tidak pernah putus asa meraihnya dan
-bersama Allah- kita memiliki cita-cita luhur.
"Dan
Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan orang tidak Mengetahuinya
" (Yusuf: 21)
http://lionmoslem.multiply.com/journal/item/39?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar